Rabu, 14 September 2011

PENGAWASAN TENTANG PENGGUNA INTERNET



Internet merupakan salah satu media informasi yang sangat cepat. Internet bisa diakses di seluruh dunia asalkan sudah terkoneksi internet. Internet bisa diakses oleh banyak kalangan, mulai dari anak-anak sampai dengan orang tua. Informasi yang disajikan di internet juga sangat banyak dan bermacam-macam. Informasi tersebut bisa berupa informasi yang mendidik bahkan ada juga informasi yang dapat menjerumuskan dan merusak moral. Sebagai pengguna jasa internet harus bisa memilah-milah mana informasi yang baik dan yang mana informasi yang buruk atau yang dapat merugikan. Anak-anak dan remaja biasanya sangat cepat terpengaruh oleh informasi yang didapatkannya di internet terutama informasi yang dapat merusak moral mereka. Contoh situs yang dapat merusak moral adalah situs pornografi, kekerasan, judi, pencurian, terorisme dan yang lainnya. Untuk menanggulangi hal ini, diperlukan pengawasan dari orang tua maupun pihak lain agar mereka tidak mengakses situs yang dapat merusak moral mereka.


PENGAWASAN PENGGUNAAN INTERNET
Anak-anak dan remaja sebaiknya diawasi dalam melakukan akses internet. Pengawasan ini semestinya dilakukan oleh orang tua mereka.
Hasil survei terbatas tim riset Jejak Kaki Internet Protection yang menunjukkan 97% orang tua tidak pernah mengawasi anaknya saat menggunakan Internet (Algooth Putranto, 2006).
Dari hasil survei tersebut menunjuknya kurangnya pengawasan orang tua kepada anak-anaknya. Pengawasan penggunaan internet bagi anak-anak dan remaja dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satu caranya adalah melakukan pengawasan pada tempat-tempat dilakukannya pengaksesan internet. Tempat-tempat pengaksesan internet antara lain: di rumah, di sekolah maupun di tempat-tempat yang memberikan layanan jasa internet seperti warnet.

1.      Di Rumah
Penggunaan internet di rumah biasanya sudah hampir terkendali. Anak-anak maupun remaja yang ingin menggunakan layanan internet akan sangat berhati-hati untuk mengakses situs-situs yang tidak boleh diakses. Akan tetapi mereka akan lebih leluasa untuk mengakses situs terlarang tersebut jika dirumahnya tidak ada sanak saudara maupun orang tuanya atau mereka akan menggunakan kesempatan pada saat tidak dipantau oleh orang tua mereka. Mereka akan membuka situs terlarang tersebut dengan sembunyi-sembunyi.
Pengawasan terhadap anak-anak maupun remaja pada saat mengakses internet dirumah sangat mudah. Pengawasan tersebut dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Pada saat mereka melakukan akses Internet, sebaiknya mereka didampingi oleh orang tua atau sanak keluarga yang lainnya. Hal ini membuat anak-anak atau remaja tidak mempunyai kesempatan untuk mengakses situs yang tidak sepantasnya mereka akses.
·         Jika tidak bisa mendampingi mereka, sebaiknya orang tua sesekali memantau mereka.
·         Memberikan jadwal pengksesan Internet kepada mereka. Jadwal ini diusahakan agar sesuai dengan waktu senggang yang dimiliki oleh orang tua. Dengan jadwal ini orang tua bisa mendampingi anaknya saat melakukan akses internet.

2.      Di Sekolah
Selain dirumah pengksesan internet juga bisa dilakukan di sekolah. Biasanya anak-anak maupun remaja tidak berani untuk mengakses situs-situs yang dilarang untuk seusianya. Banyak hal yang membuat mereka takut untuk mengakses situs tersebut. Salah satu penyebabnya adalah peraturan ketat yang ada disekolahnya. Meskipun demikin, ada juga sebagian dari mereka berani membuka situs tersebut dengan sembunyi-sembunyi. Untuk menghindari hal tersebut, maka pengwasan yang dilakukan oleh petugas internet harus diperketat. Pengawasan ini bertujuan agar anak didik di sekolah tersebut tidak berani untuk membuka situs yang dilarang.

3.      Di Warnet
Warnet merupakan suatu tempat yang memberikan jasa internet kepada orang yang memerlukannya. Sebagian besar akses internet dilakukan di warnet. Pengguna jasa internet mulai dari anak-anak, remaja, sampai orang dewasa. Hampir semua warnet memberikan hak kepada pengguna jasa warnet untuk mengakses semua situs yang ada, mulai dari situs yang mendidik sampai dengan situs yang dapat merusak moral mereka.
Pengawasan akses internet di warnet sangat sulit. Salah satu caranya adalah orang tua harus menemani anaknya untuk mengakses internet. Dengan demikian anak-anak maupun remaja tidak memiliki kesempatan untuk mengakses situs yang kurang mendidik bahkan dapat merusak moral mereka.
Selain melakukan pengawasan akses internet, juga diperlukan pembatasan akses internet terhadap situs-situs yang dapat merusak moral maupun yang berbahaya. Pembatasan akses internet ini bisa dilakukan dengan menginstal software yang dapat menyaring situs-situs yang berbahaya.


ATURAN PENGGUNA INTERNET
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE.

Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


DAMPAK NEGATIF INTERNET

Ø       Situs Pornografi.
Ø       Pelanggaran Hak Cipta.
Ø       Pencurian Identitas.
Ø       Pernyataan Kebencian.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Thia 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .